Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.
Berikut ialah daftar nilai UMK 2014 untuk kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat:
- Kota Bandung Rp 2.000.000
- Kota Cimahi Rp 1.735.473.000
- Kabupaten Bandung Rp 1.735.473.000
- Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476.000
- Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473.000
- Kabupaten Subang Rp 1.577.956.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000
- Kabupaten Karawang Rp 2.447.450.000
- Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445.000
- Kota Bekasi Rp 2.441.954.000
- Kota Depok Rp 2.397.000.000
- Kabupaten Bogor Rp 2.242.240
- Kota Bogor Rp 2.352.350
- Kabupaten Sukabumi Rp 1.565.922
- Kota Sukabumi Rp 1.350.000
- Kabupaten Cianjur Rp 1.500.000
- Kabupaten Garut Rp 1.085.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.279.329
- Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
- Kabupaten Ciamis Rp 1.040.928
- Kota Banjar Rp 1.025.000
- Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000
- Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750
- Kota Cirebon Rp 1.226.500
- Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000
- Kabupaten Indramayu Rp 1.276.320
itulah informasi mengenai Daftar UMK Jawa Barat 2014, semoga bermanfaat..!
Referensi: antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar dan Masukan anda sangat kami hargai...
Mohon jangan sertakan link iklan dalam komentar anda! karena akan langsung terdeteksi spam...