Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.
Berikut ialah daftar nilai UMK 2014 untuk kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat:
- Kota Bandung Rp 2.000.000
- Kota Cimahi Rp 1.735.473.000
- Kabupaten Bandung Rp 1.735.473.000
- Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476.000
- Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473.000
- Kabupaten Subang Rp 1.577.956.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000
- Kabupaten Karawang Rp 2.447.450.000
- Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445.000
- Kota Bekasi Rp 2.441.954.000
- Kota Depok Rp 2.397.000.000
- Kabupaten Bogor Rp 2.242.240
- Kota Bogor Rp 2.352.350
- Kabupaten Sukabumi Rp 1.565.922
- Kota Sukabumi Rp 1.350.000
- Kabupaten Cianjur Rp 1.500.000
- Kabupaten Garut Rp 1.085.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.279.329
- Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
- Kabupaten Ciamis Rp 1.040.928
- Kota Banjar Rp 1.025.000
- Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000
- Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750
- Kota Cirebon Rp 1.226.500
- Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000
- Kabupaten Indramayu Rp 1.276.320
itulah informasi mengenai Daftar UMK Jawa Barat 2014, semoga bermanfaat..!
Referensi: antaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar dan Masukan anda sangat kami hargai...
Mohon jangan sertakan link iklan dalam komentar anda! karena akan langsung terdeteksi spam...
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.